PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2020/2020
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Sumber http://www.materipendidikan.net/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2020/2020
Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs / ini akan membahas dan membagikan file tentang PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2020/2020 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2020/2020.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
2. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disebut TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
3. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disebut TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angkaangka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik
4. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disebut TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
5. Nilai ambang batas adalah nilai kelulusan tes dari seorang peserta tes.
6. Kebijakan tertentu adalah bentuk pemberian afirmasi yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
Pasal 2
Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, untuk:
a. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah
b. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
c. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Prinsip penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020 dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.
Pasal 4
Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/TarunaTaruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020 dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masingmasing Kementerian/Lembaga.
Pasal 5
(1). Pelamar hanya boleh mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
(2). Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
(3). Pelamar melakukan pendaftaran dilakukan secara
daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan.
Dan masih banyak PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2020/2020 lainnya.
Berikut ini PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada KementerianLembaga Terbaru Tahun 2020/2020 yang bisa Guru Download Secara Gratis.
Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerimaan
Mahasiswa-MahasiswiTaruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada
KementerianLembaga Terbaru Tahun 2020/2020
Reviewed by duwi keri
on
23.15
Rating:
Tidak ada komentar: